kedokteran islamInilah mungkin alasan yang dikemukakan oleh orang – orang yang hatinya belum sepenuhnya menerima penjelasan di atas dengan penuh kepasrahan. Mereka berdalih dengan “bukti – bukti ilmiah” dari Al – Qur’an dan As – Sunnah. Anggapan mereka, bukti bahwa terapi musik itu bermanfaat adalah “bukti” tentang bolehnya menggunakan musik sebagai salah satu bentuk terapi pengobatan.

Untuk membantah anggapan tersebut, maka perlu kita ketahui tentang suatu kaidah penting dalam agama ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama – rahimaullah -. Kaidah tersebut adalah,

” Syari’at tidaklah memerintahkan sesuatu, kecuali di dalamnya murni terdapat manfaat ( tidak menimbulkan bahaya sama sekali ) atau manfaatnya jauh lebih besar daripada bahaya yang ditimbulkan. Dan tidaklah syari’at melarang sesuatu, kecuali di dalamnya murni terdapat bahaya ( tidak ada manfaatnya sama sekali ) atau bahaya yang ditimbulkan jauh lebih banyak daripada manfaat yang didapatkan”

Kaidah ini bukanlah kaidah yang dibuat – buat tanpa dasar. Akan tetapi, kaidah ini disimpulkan dari banyak ayat dalam Al-Qur’an. Diantaranya adalah firman Allah – azza wa jalla – :

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. “ [ an-Nahl 16-90 ]

Allah – azza wa jalla – juga berfirman :

Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” [ al-A'raf 7:33 ]

Berdasarkan kaedah ini, jika Allah -subahanu wa ta’alaa- dan Rasulnya -shalallahu ‘alaihi wa sallam- melarang sesuatu, maka hal ini tidak terlepas dari dua kemungkinan. Kemungkinan pertama, karena di dalamnya terkandung manfaat 100%;tidak ada manfaatnya sama sekali. Misalnya kesyirikan, kekufuran, dan kezhaliman. Demikian pula dari belajar ilmu sihir, karena tidak ada manfaatnya sama sekali1

Kemungkinan kedua, bisa jadi sesuatu tersebut memang ada manfaatnya, tetapi bahaya yang ditimbulkan jauh lebih bahaya daripada manfaat yang ditimbulkan. Contohnya adalah khamr, Allah – subhanahu wa ta’laa – tidak mengingkari bahwa di dalam khamr memang terdapat manfaat bagi manusia, misalnya dalam perdagangan. Akan tetapi, karena bahanya jauh lebih besar maka Allah mengharamkannya, Allah – subhanahu wa ta’alaa – berfirman :

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” [ al-Baqarah 2:219 ]2

Oleh karena itu, berdasarkan kaidah ini pula kita sampaikan bahwa kalaulah memang di dalam terapi musik itu ada manfaatnya – misalnya untuk perkembangan otak dan janin, meningkatkan daya ingat, dan lain sebagainya – , maka ketahuilah bahwa di balik itu semua pasti terdapat bahaya yang jauh lebih besar. Bahaya tersebut bisa jadi telah kita ketahui ( sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama3 ). Namun, bisa jadi ada yang belum kita ketahui. Selain itu, seandaina di dalam musik terdapat berbagai manfaat bagi kesehatan, maka tentu Allah – subhanahu wa ta’alaa- telah mengetahui terlebih dahulu hal itu semua jauh sebelum para ilmuwan abad ini melakukan riset dan penelitian ilmiah tentang musik serta berhasil membuktikan bahwa di dalam terapi musik ada manfaatnya. Meskipun demikian, Allah – subhanahu wa ta’alaa – tetap mengharamkannya dan kita tidak mendapati pengecualian sedikitpun dari Allah – azza wa jalla – dan RasulNya – shalallahu ‘alaihi wa sallam – tentang halalnya musik untuk tujuan pengobatan4

Kita tidak mendapati adanya dalil dari Al-Qur’an atau As-Sunnah yang menjelaskan bahwa,” Nyanyian dan musik hukumnya haram, kecuali untuk terapi atau pengobatan

Penjelasan yang lain, telah kita ketahui bersama tentang hukum – hukum mengambil sebab dalam pembahasan sebelumnya. Kaidah pertama menyatakan, bahwa sebab yang diambil harus terbukti secara syar’i dan qadari. Sedangkan sebab yang terbukti secara qadari tidak boleh berasal dari sesuatu yang haram. Dan musik termasuk dalam kaidah ini. Meskipun terbukti secara qadari ( yaitu melalui penilitan ilmiah ), akan tetapi hukum asal musik adalah haram. Sehingga kita tidak boleh menjadikannya sebagai terapi pengobatan, Rasulullah – shalallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda :

“ Sesungguhnya Allah mencipataka penyakit dan obatnya. Maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram “5

Semoga Allah – azza wa jalla – menjaga kita semua dari kesesatan hawa nafsu dan melapangkan dada kita untuk menerima cahaya petunjuk dan kebenaran.

Ke Mana Seharusnya Anda Berobat?

Penulis : M. Saifudin Hakim

Penerbit : WIP [ AlQowam Group ]

buku bisa didapatka di ( http://www.tokoihya.com/produk/details/558/ke-mana-seharusnya-anda-berobat?.html )

1Sebagaimana firma Allah – azza wa jalla – dalam surat al-Baqarah [2]:102

2Penjelasan dari kaidah ini penulis ringkas dari kitab al-Qawaa’id wal Ushul Jami’ah hal 9 – 13

3Hikmah – hikmah diharamkannya musik dapat dilihat pada kitab Tahrimu Alatith Tharb atau edisi terjemahannya

4Adapun pengecualian yang kita dapatkan dalil penjelasannya dari as-Sunnah adalah diperbolehkan bagi para wanita untuk memeriahkan pernikahan dengan memukul rebana saja dan menyanyikan nyanyian – nyayian yang mubah yang tidak pernah menyebut – nyebut kemesuman, tidak mendorong berbuat dosa, dan tidak menyebutkan hal – hal yang haram. Nyanyian tersebut tidak boleh diiringi dengan alat musik selain rebana . Dalam sebuah hadist, Rabi’ binti Mu’awwadz bin Arfa’,” Nabi – shalallahu ‘alaihi wa sallam – datang untuk masuk ketika aku menikah, lalu beliau duduk di atas tempat tidurku seperti kamu duduk di dekatku. Lalu gadis – gadis kami memukul rebana dan mengenang kebaikan bapak – bapak kami yang gugur dalam perang Badar. Ketika salah seorang dari mereka mengatakan, “ Dan di tengah kita ada seorang Nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi besok.’ Maka beliau – shalallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda, “ Tinggalkan ( perkataan ) itu, dan katakanlah apa yang telah engkau ucapkan sebelumnya’ “ ( HR. Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah ) Lihat Shahih Fikih Sunnah (III/178). Pengecualian lainnya adalah diperbolehkannya para wanita untuk memainkan rebana pada saat hari raya. Aisyah – radhiyallahu ‘anha – berkata,” Rasulullah masuk menemuiku. Di dekatku ada dua anak perempuan yang sedang menyanyikan nyanyian perang Bu’ats ( yaitu perang antara Bani Aus dan Khazraj ). Beliau berbaring di kasur dan memalingkan wajahnya. Lalu Abu Bakar masuk dan berkata kepadanya, “ Seruling setan di sisi Nabi -shalallahu ‘alaihi wa sallam- ? “ Maka Rasulullah memandang Abu Bakar dan berkata kepadanya,”Tinggalkanlah keduanya” Ketika beliau sudah lupa, maka aku memberi insyarat kepada keduanya, kemudian mereka pun keluar.” Dalam riwayat yang lain Rasulullah bersabda, “ Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum mempunyai hari raya. Dan hari raya kita adalah hari ini” ( HR. Bukhari Muslim, Ahmad, dan Ibnu Majah ). Lihat Ahkamul ‘Idain, hal 8.

 

5Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Albani dalah Silisilah ash-Shahihah, hadist no 1633

Popularity: 75% [?]